Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam demokrasi yang menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam negara berada di tangan warga sipil yang dipilih secara demokratis, bukan militer. Tujuan supremasi sipil adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh militer dan memastikan bahwa militer tunduk pada hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sipil. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas demokrasi dan mencegah terjadinya kudeta militer.