SST atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak, termasuk sarjana yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Fungsi utama SST adalah sebagai bukti sah bahwa pajak yang terutang telah dibayarkan kepada negara. Bagi seorang sarjana, memahami dan menggunakan SST dengan benar sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.