SST adalah singkatan dari Surat Setoran Pajak, yaitu surat yang digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. SST berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan harus disimpan dengan baik. Contohnya, saat Anda membayar PPh Pasal 21, Anda akan menggunakan SST sebagai bukti pembayaran.