Membayar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang. Wajib pajak dapat mengecek tagihan dan membayar PBB secara daring, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Layanan ini membantu warga Semarang memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.