SPMT PPPK adalah singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar bagi seorang PPPK untuk memulai tugasnya secara resmi. SPMT berisi informasi mengenai identitas PPPK, jabatan, unit kerja, dan tanggal mulai bertugas. Tanpa SPMT, seorang PPPK belum dianggap sah menjalankan tugasnya dan berhak menerima hak-haknya sebagai pegawai.