SPKK (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen penting yang diperlukan bagi pelaku usaha di Jogja yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Untuk memperoleh SPKK, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan tertentu, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan membayar biaya administrasi yang berlaku. Informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, dan biaya SPKK di Jogja dapat diperoleh dari instansi terkait atau melalui website resmi pemerintah daerah.