SPI merupakan singkatan dari Satuan Pengawasan Internal. SPI adalah unit atau bagian dalam suatu organisasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan operasional dan keuangan organisasi. Fungsi utama SPI adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan. Dengan adanya SPI, diharapkan tata kelola organisasi dapat berjalan dengan baik dan efisien.