Dalam proses pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SPI merupakan singkatan dari Surat Pernyataan. Surat ini berisi pernyataan dari pemohon usaha bahwa semua informasi yang diberikan dalam dokumen pengajuan SIUP adalah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. SPI menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses verifikasi dan penerbitan SIUP oleh instansi yang berwenang.