SPI adalah singkatan dari Satuan Pengawasan Internal. SPI merupakan unit atau bagian dalam sebuah organisasi yang bertugas melakukan pengawasan internal untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana, peraturan, dan kebijakan yang berlaku. Fungsi utama SPI adalah untuk memberikan penilaian dan rekomendasi perbaikan terhadap sistem pengendalian internal organisasi.