Soekarno, proklamator kemerdekaan Indonesia, mengemukakan lima prinsip dasar yang dikenal sebagai Pancasila. Salah satunya adalah nasionalisme, yang menekankan cinta tanah air dan persatuan bangsa. Selain itu, terdapat internasionalisme (persaudaraan antar bangsa), demokrasi (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), keadilan sosial (kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat), dan Ketuhanan Yang Maha Esa (kepercayaan kepada Tuhan).