SKP Angka Kredit Pangkat dan Jabatan (SKP AngBang), juga dikenal sebagai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan, merupakan dokumen yang berisi rencana kerja dan target kinerja seorang pegawai dalam kurun waktu tertentu. SKP ini menjadi dasar penilaian kinerja dan penentuan angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Penyusunan SKP harus selaras dengan rencana strategis instansi dan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi pegawai.