SK Nomenklatur adalah Surat Keputusan yang mengatur tentang pemberian nama atau istilah (nomenklatur) untuk suatu jabatan, unit kerja, atau program tertentu dalam suatu organisasi atau pemerintahan. SK ini berfungsi untuk standarisasi dan kejelasan penggunaan istilah, sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi. Contohnya adalah SK Nomenklatur Jabatan Fungsional Tertentu.