SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang perdagangan. SIUP terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan skala usaha, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Masing-masing jenis SIUP memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.