Sistem ekonomi campuran pada dasarnya merupakan kolaborasi antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta dalam mengalokasikan sumber daya dan menghasilkan barang serta jasa. Sistem ini mengambil unsur-unsur terbaik dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat, dengan tujuan mencapai efisiensi, keadilan, dan stabilitas ekonomi. Peran pemerintah meliputi regulasi, penyediaan barang publik, dan redistribusi pendapatan, sementara sektor swasta berperan dalam inovasi, produksi, dan distribusi barang serta jasa.