UPTD Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Lengkap

Powered By Singkatan Uptd

UPTD adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah. UPTD merupakan satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu. Fungsi UPTD bervariasi tergantung pada bidangnya, seperti pendidikan, kesehatan, atau pertanian. Tugas UPTD adalah melaksanakan kebijakan teknis operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami pengertian, fungsi, dan tugas UPTD, kita dapat lebih menghargai peran pentingnya dalam pembangunan daerah.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini