UPT adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis. UPT merupakan satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah atau pusat yang melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu. Fungsinya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas atau badan yang membawahinya, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam bidang tertentu.