PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dasar hukum PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. PKWT berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam hal jangka waktu dan sifat pekerjaannya.