PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT memiliki beberapa jenis, seperti PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Kontrak PKWT harus dibuat secara tertulis dan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pekerja PKWT juga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti hak atas upah, cuti, dan jaminan sosial.