KJPP adalah singkatan dari Kantor Jasa Penilaian Publik. KJPP merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk memberikan jasa penilaian secara profesional dan independen. Tugas utama KJPP adalah melakukan penilaian aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, untuk berbagai keperluan seperti jual beli, merger, akuisisi, dan pelaporan keuangan.