Juklak adalah singkatan dari Petunjuk Pelaksanaan, yang berisi langkah-langkah detail mengenai cara melaksanakan suatu kegiatan atau program. Sementara itu, Juknis adalah singkatan dari Petunjuk Teknis, yang memberikan panduan spesifik terkait aspek teknis dari suatu kegiatan. Keduanya merupakan dokumen penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.