PLH adalah singkatan dari Pelaksana Harian. Dalam konteks pemerintahan atau organisasi, PLH ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang pejabat yang berhalangan sementara, seperti karena cuti, sakit, atau tugas dinas lainnya. PLH memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran operasional dan pengambilan keputusan selama masa jabatan sementara tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan atasan atau pejabat yang berwenang.