Simkah Kemenag adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sistem ini memungkinkan calon pengantin untuk mendaftar nikah secara online, memudahkan proses administrasi dan mengurangi antrian di Kantor Urusan Agama (KUA). Informasi mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, biaya nikah, serta jadwal pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Simkah Kemenag.