SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan data pernikahan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pernikahan di seluruh Indonesia. Melalui SIMKAH, calon pengantin dapat mendaftar secara online, mengunggah dokumen persyaratan, dan memantau perkembangan proses pendaftaran pernikahan mereka. Sistem ini juga membantu petugas KUA dalam mengelola data pernikahan dengan lebih terstruktur dan akurat.