Tabzir adalah perilaku menghambur-hamburkan harta atau sumber daya secara berlebihan dan tidak bermanfaat. Dalam Islam, tabzir sangat dilarang karena dianggap sebagai bentuk kufur nikmat dan dapat membawa dampak buruk bagi individu maupun masyarakat. Contoh tabzir termasuk membelanjakan uang untuk hal-hal yang tidak perlu, membuang-buang makanan, dan menggunakan sumber daya alam secara berlebihan tanpa memikirkan keberlanjutannya.