Tabarruj secara bahasa berarti berlebihan dalam berhias dan menampakkan perhiasan kepada orang lain, terutama bagi wanita. Dalam konteks Islam, tabarruj merujuk pada perilaku wanita yang berhias dan berpakaian secara berlebihan dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahramnya. Hukum tabarruj dalam Islam adalah dilarang, karena dapat menimbulkan fitnah dan godaan. Batasan-batasan dalam berpakaian dan berhias perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam dan menjaga kehormatan diri.