Teori Gujarat dicetuskan oleh G.W.J. Drewes, yang menyatakan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia melalui para pedagang dari Gujarat, India. Teori ini didasarkan pada kesamaan budaya dan tradisi antara Gujarat dan Indonesia, serta penemuan artefak Islam yang berasal dari wilayah tersebut. Meskipun kontroversial, teori ini tetap menjadi salah satu perspektif penting dalam sejarah penyebaran Islam di Nusantara.