Politik Etis adalah sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke-20 sebagai bentuk 'balas budi' kepada penduduk Hindia Belanda (Indonesia). Kebijakan ini dicetuskan oleh Conrad Theodor van Deventer, seorang pengacara dan politikus Belanda. Politik Etis memiliki tiga pilar utama, yaitu irigasi, edukasi, dan emigrasi. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk pribumi, implementasi Politik Etis juga memiliki dampak negatif, seperti diskriminasi dalam pendidikan dan eksploitasi tenaga kerja.