Dalam Islam, terdapat keringanan (rukhsah) untuk menjamak shalat (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) dan mengqashar shalat (meringkas shalat fardhu menjadi dua rakaat). Namun, ada kondisi di mana shalat boleh dijamak tetapi tidak boleh diqashar. Kondisi ini biasanya terkait dengan uzur tertentu seperti sakit atau keperluan mendesak, di mana seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat di masing-masing waktunya, tetapi tidak memenuhi syarat untuk mengqashar shalat karena tidak sedang dalam perjalanan (safar).