Dalam Islam, shalat jamak adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Muslim untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zuhur dan Ashar, serta shalat Maghrib dan Isya. Syarat diperbolehkannya shalat jamak antara lain adalah dalam keadaan safar (bepergian jauh), sakit, atau karena alasan yang mendesak. Tata cara shalat jamak bervariasi tergantung pada jenis jamaknya (jamak taqdim atau jamak ta'khir). Shalat jamak memberikan kemudahan bagi umat Muslim untuk tetap menjalankan kewajibannya dalam kondisi tertentu.