Kebebasan beragama adalah hak fundamental setiap individu yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Setiap orang berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, tanpa adanya paksaan atau diskriminasi. Penting untuk menghormati perbedaan keyakinan dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama demi menciptakan masyarakat yang harmonis.