Prinsip dasar hukum adalah setiap orang memiliki hak yang sama dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Ini berarti bahwa tidak ada seorang pun boleh diperlakukan berbeda berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Hukum memberikan perlindungan dan mekanisme untuk mengatasi diskriminasi serta memastikan kesetaraan bagi semua warga negara.