Keputihan coklat setelah haid seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai keabsahan shalat. Menurut ajaran Islam, keputihan yang keluar setelah masa haid selesai dianggap sebagai istihadah. Dalam kondisi istihadah, seorang wanita tetap wajib melaksanakan shalat dengan melakukan wudhu setiap kali akan shalat.