Surat An Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi pelaku zina, yaitu didera seratus kali bagi yang belum menikah dan dirajam (dilempari batu sampai mati) bagi yang sudah menikah (muhsan). Hukuman ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan ketertiban masyarakat serta mencegah perbuatan zina.