Hukum penawaran menyatakan bahwa, dengan asumsi faktor lain konstan (ceteris paribus), terdapat hubungan positif antara harga suatu barang dan jumlah barang yang ditawarkan. Artinya, semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak produsen bersedia menawarkan barang tersebut, sehingga kurva penawaran bergerak dari kiri bawah ke kanan atas. Perubahan harga barang itu sendiri menyebabkan pergerakan *di sepanjang* kurva penawaran, sementara faktor-faktor lain seperti biaya produksi, teknologi, dan ekspektasi pasar menyebabkan pergeseran *pada* kurva penawaran.