Sertifikat sporadik adalah surat keterangan kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat sebagai bukti awal penguasaan fisik atas tanah sebelum adanya sertifikat hak milik. Sertifikat ini penting sebagai dasar pengajuan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Walaupun bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum seperti sertifikat hak milik, sertifikat sporadik memiliki kekuatan hukum yang dapat diperkuat dengan bukti-bukti lain seperti saksi, bukti pembayaran pajak, dan riwayat penguasaan tanah. Proses penerbitannya melibatkan pengukuran tanah, pengumpulan data pemilik, dan pengumuman kepada masyarakat sekitar.