Serda adalah singkatan dari Sersan Dua, sebuah pangkat dalam jajaran Bintara di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pangkat ini berada setingkat di atas Kopral Kepala dan setingkat di bawah Sersan Satu. Seorang Sersan Dua biasanya memiliki tanggung jawab memimpin sebuah regu atau tim kecil dalam operasi militer atau tugas kepolisian.