Perkembangan akal manusia, terutama pada era Pencerahan, memunculkan gagasan tentang rasionalitas dan kehendak bebas. Pemikiran ini menjadi dasar bagi teori kriminologi klasik yang berpendapat bahwa kejahatan adalah hasil dari pilihan rasional individu yang menimbang untung dan rugi sebelum melakukan tindakan kriminal. Teori ini menekankan pentingnya hukuman yang adil dan proporsional untuk mencegah kejahatan.