Shalat sunnah rawatib muakkad adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, baik sebelum maupun sesudah shalat fardhu. Shalat ini memiliki keutamaan yang besar, di antaranya adalah dapat menutupi kekurangan dalam shalat fardhu. Contoh shalat rawatib muakkad antara lain adalah 2 rakaat sebelum Subuh, 2 atau 4 rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat setelah Dzuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, dan 2 rakaat setelah Isya.