Rukun talak dalam Islam meliputi adanya suami yang memenuhi syarat, istri yang sah, sighat (ucapan talak) yang jelas dan tegas, serta niat dari suami untuk menceraikan istrinya. Keempat rukun ini harus terpenuhi agar talak dianggap sah menurut hukum Islam. Memahami rukun talak penting agar proses perceraian dilakukan sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.