Menurut jumhur ulama, rukun nikah meliputi adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Setiap rukun memiliki syaratnya masing-masing agar pernikahan dianggap sah secara agama. Memahami rukun nikah ini penting untuk memastikan keabsahan pernikahan sesuai syariat Islam.