Rukun nikah adalah elemen-elemen penting yang harus dipenuhi agar pernikahan sah menurut syariat Islam. Rukun nikah terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Setiap rukun memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan agama.