Syariat dan Fiqih seringkali dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Syariat adalah hukum Islam yang bersumber langsung dari Al-Quran dan Hadis, bersifat universal dan abadi. Sementara Fiqih adalah pemahaman dan interpretasi manusia (ulama) terhadap Syariat, sehingga bersifat lebih fleksibel dan kontekstual. Fiqih dapat berbeda-beda tergantung mazhab dan kondisi sosial budaya.