Pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Pasal ini menjelaskan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen terhadap konstitusi. Ini mencakup proses pengajuan usul perubahan, kuorum yang dibutuhkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan materi perubahan yang diperbolehkan. Pasal ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan legitimasi konstitusi di Indonesia.