Sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya adalah pembentukan 12 kementerian dalam pemerintahan Indonesia, pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, dan penetapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif sementara. Keputusan-keputusan ini meletakkan dasar bagi struktur pemerintahan dan wilayah negara Indonesia yang baru merdeka.