Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah haji, seperti melakukan hubungan suami istri setelah ihram, murtad (keluar dari agama Islam), atau melakukan tindakan yang melanggar larangan ihram dengan sengaja. Memahami hal-hal yang membatalkan haji sangat penting agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT.