Sebagai pengguna jalan raya, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dan dipatuhi. Hak pengguna jalan meliputi hak untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman, mendapatkan informasi tentang kondisi jalan, serta mendapatkan pertolongan saat terjadi kecelakaan. Sementara itu, kewajiban pengguna jalan meliputi kewajiban untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya. Memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.