Fungsi negara Indonesia mencakup melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.