Terdapat empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama bersumber dari ajaran agama dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Contohnya adalah menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani dan mengatur perilaku yang dianggap baik atau buruk. Contohnya adalah tidak berbohong dan tidak mencuri. Norma kesopanan bersumber dari adat dan kebiasaan masyarakat dan mengatur tata cara berinteraksi. Contohnya adalah mengucapkan salam saat bertemu dan menghormati orang yang lebih tua. Norma hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan bersifat mengikat. Contohnya adalah membayar pajak dan mematuhi rambu lalu lintas.