Norma merupakan aturan tidak tertulis yang mengatur tingkah laku masyarakat. Empat macam norma yang berlaku meliputi norma agama (sanksi dosa), norma kesusilaan (sanksi penyesalan), norma kesopanan (sanksi dikucilkan), dan norma hukum (sanksi pidana atau denda). Memahami norma penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.