Teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif bertugas menjalankan undang-undang, legislatif membuat undang-undang, dan yudikatif mengadili pelanggaran undang-undang. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan adil. Teori ini sangat berpengaruh dalam pembentukan sistem pemerintahan modern di banyak negara di dunia.